Pedoman UKG Tahun 2013
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik
yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan
kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi
serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut
dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji
Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk:
1) pemetaan kompetensi, 2) sebagai persyaratan mengikuti Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG), 3)
entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),
dan 4) alat kontrol Penilaian Kinerja Guru
(PKG). Dengan demikian, UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji
kompetensi ulang dan juga bukan untuk
memutus tunjangan profesi.
Video Tutorial UKG :
Berikut ini Buku Pedoman UKG Tahun 2013 :
1 komentar:
makasih infonya
Posting Komentar