Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2013

Pedoman UKG Tahun 2013


Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.  Peta tersebut  dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk:  1)  pemetaan kompetensi,  2) sebagai persyaratan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), 3)  entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  (PKB),  dan  4)  alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).  Dengan demikian,  UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan  untuk memutus tunjangan profesi. 

Video Tutorial UKG :


Berikut ini Buku Pedoman UKG Tahun 2013 :


1 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih infonya

Posting Komentar


close
cbox




[ code ]