Anggaran Dasar FKKG Purwantoro


ANGGARAN DASAR
FORUM KELOMPOK KERJA GURU PURWANTORO
KABUPATEN WONOGIRI
PROVINSI JAWA TENGAH

PENDAHULUAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami Forum Kelompok Kerja Guru Purwantoro Kabupaten Wonogiri menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru sekolah dasar, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar 1945.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan kegiatan-kegiatan yang ada di KKG dan  membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) di Kabupaten Wonogiri.
Kami para guru dari perwakilan Kelompok Kerja Guru (KKG) di wilayah eks distrik Purwantoro bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami dari perwakilan Kelompok Kerja Guru (KKG) di wilayah eks distrik Purwantoro bersamasama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Forum Kelompok Kerja Guru se- eks distrik Purwantoro Kabupaten Wonogiri yang disingkat FKKG PURWANTORO-WONOGIRI yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi ini diberi nama Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) Purwantoro Kabupaten Wonogiri. FKKG merupakan suatu kegiatan pertemuan para guru di SD/MI di tingkat kabupaten sebagai perwakilan Kelompok Kerja Guru (KKG). Setiap KKG diwakili oleh 2 (dua) orang guru yang merupakan perwakilan guru kelas rendah dan guru kelas tinggi.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri berkedudukan di kecamatan Purwantoro, bertempat di SD Negeri 1 Purwantoro atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota FKKG.

BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
(1)   Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan  berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
(2)   Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)   Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61   ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan
(1)   Tujuan kegiatan FKKG adalah sebagai wadah bagi guru peserta KKG untuk membangun jejaring (network), koordinasi, membahas masalah dan merumuskan solusi, melakukan refleksi dan apresiasi, serta rencana perbaikan penyelenggaraan kegiatan KKG.
(2)   Secara rinci tujuan pemberdayaan FKKG dalam program BERMUTU ini adalah sebagai berikut :
a.       Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
b.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
c.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
d.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
e.       Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG dan FKKG seperti penelitian dan pengembangan.
f.       Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
g.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/FKKG.
h.      Meningkatkan kemampuan guru menggunakan ICT.
Pasal 5
Kegiatan
(1)   Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam FKKG adalah sebagai berikut.
a.           Pertemuan koordinasi
Peserta dari pertemuan koordinasi ini adalah wakil-wakil dari masing-masing KKG. Setiap KKG  mewakilkan 2 (dua) orang guru anggotanya untuk hadir di kegiatan FKKG. Pertemuan koordinasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Agenda dalam pertemuan koordinasi adalah membahas masalah, merumuskan solusi, refleksi, apresiasi, dan diseminasi hasil KKG.
b.           On-service
Melaksanakan kegiatan kunjungan ke masing-masing KKG yang dilaksanakan 8 (delapan) kali kunjungan per tahun. Sasaran kunjungan adalah 2 (dua) KKG dengan 2 mata pelajaran yang berbeda per kunjungan. Maksud dari kunjungan ini adalah melakukan observasi kegiatan KKG, pemetaan profil kekuatan dan kelemahan KKG, serta pemberian rekomendasi bagi KKG yang dikunjungi.
c.       Mengkaji hasil KKG dan memilih 3 (tiga) karya terbaik di dalam kegiatan KKG dan memberi rekomendasi untuk penyempurnaan. Selanjutnya karya tersebut dikirim ke KKKS, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan jika ada ke forum/simposium/ workshop guru di tingkat provinsi.
d.          Pengembangan dan pencetakan buletin
Buletin merupakan kumpulan tulisan hasil kegiatan, evaluasi, pengalaman menarik, dan lain-lain kegiatan yang sifatnya peningkatan kompetensi guru di KKG dan FKKG yang didistribusikan ke masing-masing KKG Reguler dan KKG Terpencil sebanyak 2 (dua) eksemplar per KKG. Buletin diterbitkan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
(1)         FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri merupakan organisasi non struktural, bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang guru sebagai perwakilan peserta dari masing-masing KKG yang bertugas di Sekolah Dasar di wilayah eks distrik Purwantoro Kabupaten Wonogiri, baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS , maupun guru non PNS.
(2)         Keanggotaan FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri terdiri dari guru-guru Sekolah Dasar, peserta dari masing-masing KKG di wilayah eks distrik Purwantoro Kabupaten Wonogiri yang meliputi Kecamatan Purwantoro, Kecamatan Kismantoro, Kecamatan Slogohimo, Kecamatan Bulukerto, dan Kecamatan Puhpelem.

Pasal 7
Kepengurusan
(1)          Pengurus FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri terdiri dari :
1.       Ketua
2.       Sekretaris
3.       Bendahara
4.       Bidang-bidang :
a.       Bidang Perencanaan
b.       Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana.
c.       Bidang Hubungan Masyarakat, Kerjasama, dan Penerbitan.
(2)          Susunan dan jumlah pengurus FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3)          Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1) Hak dan kewajiban Pengurus FKKG adalah:
a.       Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dan pengurus lainnya dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
b.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan seharihari di dalam organisasi dan menjalankan keputusankeputusan Rapat Anggota FKKG.
c.       Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
d.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
(2) Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a.       Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi  FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri.
b.      Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri, Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri, pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan dibidang kependidikan.
c.       Dipilih dan memilih menjadi pengurus.

Pasal 9
Masa Keanggotaan, Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
(1) Keanggotaan FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Mutasi ke daerah lain diluar wilayah eks distrik Purwantoro.
c.       Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
(2)   Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode kedua.
(3)   Masa bakti Kepengurusan maksimum 2 periode.
(4)   Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
(5)   Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 1V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana dan Penggunaan Dana
(1) Sumber Dana kegiatan FKKG Purwantoro Kabupaten Wonogiri diperoleh melalui :
a.       Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah melalui APBN / APBD maupun bantuan dana dari program tertentu, dan dana batuan lain yang sah.
b.      Peningkatan mutu pendidikan yang diprogramkan sekolah dengan menggunakan dana operasional sekolah.
c.       Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


close
cbox




[ code ]