PENGEMBANGAN DIRI


PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN


Keberadaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan sebuah moment penting perjalanan profesi guru di Indonesia.  Kepmenpan tersebut juga mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru  yang semula dilakukan secara otomatis dan  periodik  (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru  untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat/golongan kurang dari 4 tahun. Namun demikian, Seiring dengan perjalanan waktu dan  perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru saat ini, keputusan menteri dilakukan penyesuaian  yakni dengan terbitnya Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka bagi guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis.
Sebagai konsekuensinya, guru harus melakukan pengembangan profesi. Hal ini merujuk pada Peraturan tersebut pada Bab I Pasal 1ayat (5) dinyatakan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Secara rinci pada Bab V Pasal 11 option c tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, meliputi: 1.  Pengembangan diri : a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;  2. Publikasi Ilmiah : a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. Karya Inovatif : a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan /menciptakan karya seni; c) membuat / memodifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan karya inovatif sudah harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan IIIc (pasal 17 ayat 2).   Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golongan IV.b dan seterusnya.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purwantoro tersebut juga menggarisbawahi bahwa isi peraturan ini terkandung makna dan semangat bahwa pada saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai  sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
Terkait dengan hal tersebut, Beliau menghimbau dengan adanya DBL KKG Program BERMUTU bagi guru hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik, efektif, tepat sasaran, dan transparan dalam pengelolaan dan pelaporannya. Mudah-mudahan kegiatan KKG Program BERMUTU yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru juga sebagai langkah awal  guna menyongsong pemberlakuan peraturan tersebut, sehingga para guru memiliki kesiapan yang memadai dalam menjalani profesi guru yang benar-benar memiliki kompetensi dan profesionalitas. Semoga...
Disampaikan pada Kegiatan In Service KKG Program BERMUTU
di Kecamatan Purwantoro pada tanggal 7 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


close
cbox




[ code ]