Kajian Kritis 2


KURANGNYA TRANSPARANSI PENGELOLA SEKOLAH

(Suatu kajian kritis terhadap artikel berjudul “ Benang Kusut Pungutan Sekolah", Tulisan Joko Dwi Hastanto)

Oleh : Budi Prayitno, A.Ma.

A.      Pendahuluan
Tulisan yang berjudul Benang Kusut Pungutan Sekolah dapat diakses diinternet pada alamat http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/11/04/129112/10/Benang-Kusut-Pungutan-Sekolah.  Artikel ini ditulis oleh Joko Dwi Hastanto.
Artikel ini mengangkat tema  yang sangat relevan dan penting untuk dikaji. Artikel ini menjelaskan tentang pungutan sekolah dalam tiap tahunnya. Persoalan dalam pungutan sekolah terlebih pada transparansi pengelola sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah, Guru, dan komite sekolah dalam menyusun program kerja atau aktivitas pendidikan setahun kedepan.

Artikel tulisan Joko Dwi Hastanto ditujukan kepada para masyarakat khususnya para orang tua yang anaknya duduk di bangku sekolah. Walaupun demikian setiap orang mendapat kesempatan untuk membaca dan menanggapi artikel tersebut.
Artikel ini menjelaskan tentang kurangnya sikap transparan pengelola sekolah tentang anggaran yang digunakan oleh sekolah terhadap wali murid. Sikap transparan itulah yang selama ini kurang dijiwai pengelola sekolah, dan mungkin juga innstasi terkait didaerah, sehungga masalah pungutan terhadap orang tua murid selalu menjadi benang kusut yang memusingkan.
Berdasarkan tulisan di atas, maka artikel ini sangat penting dan perlu di baca. Namun demikian, fakta, data, maupun argumentasi yang disuguhkan belum cukup dan sesungguhnya dapat dipertajam sehingga lebih obyektif.

B.       Rangkuman
Menurut beberapa surat kabar, pemerintah akan menertibkan mengenai pungutan sekolah. Namun ibarat benang kusut, persoalan pungutan sekolah tiapa tahun selalu menjadi hal yang dilematis dan rumit. Menurut Joko Dwi Hastanto, persoalnnya lebih pada tingkat transparansi pengelola sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah dala memyusun program kerja atau aktivitas pendidikan setahun ke depan. Anggaran yang disodorkan pihak sekolah yang telah distujui oleh komite sekolah belum tentu disetujui oleh wali murid. Seandainya RAPBS  disodorkankepada orang tua siswa, maka kemampuan tiap orang tua bisa menjadi bahan pertimbangan. Penggalangan dana sebaiknya dilakukan pada saat siswa sudah diterima, dan pendataan sekolah sudah dilakukan secara lengkap.
Sikap transparan itulah yang selama ini kurang dijiwai pengelola sekolah dan mungkin dinas pendidikan di daerah, sehingga pungutan terhadap orang tua selalu terjadi. Tentunya tidak ada pendidikan yang gratis, yang ada adalah yang berkualitas dan terjangkau. Ini bisa dilakukan jika semua pihak duduk bersama, bicara bersama secara obyektif tentang kondisi pendidikan di sekolah tersebut.

C.      Kritik
Artikel ini memiliki kelebihan bisa memperbaiki sikap transparansi pihak sekolah untuk lebih terbuka dalam hal pengelolaan dana pendidikan. Artikel ini memaparkan tentang apa yang sebenarnya terjadi di sekolah. Tetapi penulis belum memberikan data, fakta, maupun bukti – bukti yang lengkap tentang kurangnya sikap tarnsparansi tersebut, penulis hanya memberikan contoh dua sekolah, sehingga belum tentu sikap kurang transparan tersebut terjadi di sekolah lain atau semua sekolah.

D.      Kesimpulan
Akhirnya dari tulisan Joko Dwi Hastanto tersebut dapat disimpulkan, bahwa pihak-pihak pengelola sekolah atau instansi terkait lainnya yang kompeten dalam hal pendanaan sekolah hendaknya berhati-hati dalam hal pungutan dana dari wali murid. Pengelola sekolah harus lebih transparan terhadap orang tua siswa dalam  pengelolaan dana sekolah. Jangan sampai orang tua siswa berpikiran negatif terhadap pengelola sekolah. Jika semua pihak duduk bersama, bicara bersama secara obyektif tentang kondisi pendidikan sekolah tersebut, maka soal pungutan sekolah tidak menjadi masalah selama dibelanjakan sesuai RAPBS yang disodorkan kepada wali siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


close
cbox




[ code ]