SEPUTAR SERTIFIKASI GURU 2011 JALUR PLPG ...


SEPUTAR SERTIFIKASI GURU 2011 JALUR PLPG

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal. Untuk itu, terus dilakukan perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru. Pada tahun 2011 perbaikan tersebut antara lain menyangkut: (1) implementasi sertifikasi guru berbasis program studi; (2) mekanisme registrasi peserta; (3) implementasi tes awal online; (4) penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; (5) substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan. Tujuan pelaksanaan PLPG adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio, juga untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru melalui uji tulis dan uji kinerja di akhir PLPG. 
PLPG    diperuntukkan  bagi  guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang:  (1) memilih  langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG  harus  dapat  memberikan  jaminan  terpenuhinya  standar kompetensi  guru. Beban  belajar  PLPG  sebanyak  90  jam pembelajaran.  Model  Pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  dan Menyenangkan    (PAIKEM)  disertai  workshop Subject  Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan . Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri.  Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada tahun berikutnya. 

Penyelenggaraan PLPG:
1.     PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.
2.     PLPG diselenggarakan selama minimal 9 hari dan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 30 JP teori  dan 60 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit. 
3.     Pelaksanaan PLPG bertempat di LPTK atau di kabupaten/kota dengan memperhatikan kelayakannya untuk proses pembelajaran.
4.     Rombongan belajar (rombel) diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran. Bila tidak mungkin, pada waktu pendalaman bidang studi, peserta  harus difasilitasi  oleh instruktur yang sebidang .
5.     Satu rombel maksimal 30 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising maksimal 10 orang peserta.
6.     Satu kelompok peer teaching/peer counseling/ peer supervising difasilitasi oleh seorang instruktur yang memiliki NIA
7.     Dalam proses pembelajaran, instruktur diwajibkan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM)  dan   dengan     Problem Based Learning
8.     PLPG diawali pretest secara tertulis (1 JP), soal berbasis kasus untuk menilai kompetensi pedagogik dan profesional.
9.     PLPG diakhiri uji kompetensi meliputi uji tulis (soal berbasis kasus) dan uji kinerja (praktik pembelajaran/konseling/ kepengawasan).
10.  Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan menggunakan soal ujian yang terstandar, dalam bentuk uraian terstruktur  berbasis kasus yang mengukur kemampuan analisis, evaluasi,  dan atau sintesis. Ujian tulis dilakukan dengan pengaturan tempat duduk yang layak, dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
11.  Ujian praktik dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.      Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok- kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 10 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut :
1)     Guru kelas dan guru mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil tiga kali dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik.
2)     Guru bimbingan konseling atau konselor terpadu dengan kegiatan peer counseling. Setiap peserta tampil tiga kali, dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik.
b.      Pada ujian praktik, sekurang-kurangnya satu penguji harus memiliki NIA yang relevan.
c.      Ujian praktik mengajar dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran (IPKG II), ujian praktik bimbingan konseling dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Bimbingan Konseling (instrumen ini telah ada pada buku 3)
12.  Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan. 
13.  Peserta tidak lulus ujian PLPG diberi kesempatan satu kali untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang hanya difokuskan pada mata uji yang belum mencapai standar kelulusan. Bila ketidaklulusan itu dikarenakan skor portofolio rendah maka peserta dapat memilih matauji tulis atau praktik. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan. Jika terpaksa  tidak terselesaikan, maka ujian ulang dilakukan bersamaan dengan ujian PLPG kuota tahun berikutnya.
14.  Peserta yang belum lulus pada ujian ulang  diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut. 
15.  Pelaksanaan ujian diatur oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
Materi PLPG:
a.      Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. 
b.      Standardisasi kompetensi lulusan PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu kurikulum yang ditetapkan dalam panduan PLPG (Buku 4, Lampiran 1-7).
PLPG diakhiri dengan UJI KOMPETENSI yang terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja.

Dokumen untuk diunduh
Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, berikut buku pedoman lengkap Sertifikasi 2011 yang dapat diunduh.
Untuk bekal persiapan, ada baiknya peserta PLPG memahami modul/materi PLPG.  Berikut modul yang siap diunduh bila diperlukan:
Kisi-kisi uji tulis PLPG disusun oleh tim yang terdiri dari para dosen yang  mewakili  seluruh rayon LPTK. Kisi-kisi uji tulis PLPG merupakan acuan bagi rayon LPTK dalam menyusun bahan ajar dan pembuatan soal uji  tulis PLPG. Dengan kisi-kisi, diharapkan dapat mendorong pembelajaran yang mengaplikasikan prinsip student center dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Materi ujian tulis terdiri dari tiga (3) komponen, yakni:
  • (1) pengembangan profesionalisme guru, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan Karya Tulis Ilmiah (KTI),
  • (2) pedagogik yang terkait dengan mata pelajaran,  dan
  • (3) kompetensi profesional atau penguasaan mata pelajaran/bidang keahlian.
Secara berturut-turut, proporsi dari ketiga komponen itu adalah 30% (60 menit), 20% (40 menit), dan 50% (100 menit).
Berikut Kisi-kisi PLPG yang siap diunduh:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


close
cbox




[ code ]