Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru

SOSIALISASI KEBIJAKAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU
Rekan-rekan guru yang budiman, melalui aktifitas online beberapa waktu yang lalu, ada beberapa informasi berharga yang kami peroleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten terkait dengan sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru. Mengingat informasi tersebut menyangkut kebijakan yang berhubungan dengan perjalanan karier guru ke depan yang akan diberlakukan secara nasional,  maka ada baiknya informasi tersebut kami sampaikan kepada rekan-rekan guru semua.
Berdasarkan Permendiknas No. 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendiknas yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2010, ada 3 Pusat di bawah  BPSDMP & PMP, yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, dan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Dari hasil Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbang Prodik), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP & PMP), Kementrian Pendidikan Nasional, yang diselenggarakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Mei 2011 di Hotel Oval, Surabaya.   Pusbang Prodik selaku penyelenggara kegiatan tersebut, yang memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan profesi pendidik.  Materi yang disampaikan dapat anda unduh/KLIK pada link (berwarna biru) di bawah ini :
1.      Kebijakan B PSDMP & PMP
2.      Kebijakan Pusbang prodik
3.      Sertifikasi Guru 2011
4.      Permenpan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya
5.      Peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010  dan No. 14/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6.      Permendiknas No. 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.      Permendiknas No. 38/2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
12.  PPKHB
13.  Pendidikan karakter bangsa (Naskah Kebijakan Pend Karakter Bangsa)
14.  Isu-isu strategis Pengembangan dan Distribusi Guru

Dari beberapa materi di atas, telah banyak kita dapatkan dalam kegiatan Program BERMUTU, karena memang penyusunan dan uji publik dilakukan di kabupaten mitra Program Bermutu. Sebagai kesimpulan ada beberapa catatan penting yang ditegaskan kembali oleh Kepala LPMP Jawa Timur yang mewakili Kepala Badan PSDMP & PMP saat acara penutupan, diantaranya sebagai berikut :
1.      Guna penertiban data guru perlunya updating data NUPTK Online dengan benar.  Untuk itu kepada para guru dan pengawas agar senantiasa melakukan update apabila ada perubahan data, seperti perubahan status dari GTT menjadi PNS atau GTY, perubahan golongan ruang dan jabatan guru, tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah atau pengawas dan lain sebagainya.
2.      Sertifikasi Guru  bagi Guru dalam jabatan yang melalui 3 jalur (PSL, PF dan PLPG) sebagaimana yang telah dinyatakan dalam UU Guru dan Dosen maupun PP tentang Guru dan peraturan menteri  hanya dibatasi  untuk guru dengan TMT paling akhir 30 Desember 2005.  Maka guru dengan TMT 1 Januari 2006 dan seterusnya dapat mengikuti sertifikasi melalui jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru).
3.      Sertifikasi Guru tahun 2012 akan menggunakan sepenuhnya sistem NUPTK Online. Karena itu updating data NUPTK para guru harus dilakukan sejak sekarang . Dan data akhir yang digunakan untuk penentuan peserta Sergur 2012 adalah data NUPTK per Oktober 2011. Karena itu proses sosialisasi Sergur 2012 akan dimulai pada bulan Juli 2011 dan data terkunci pada Oktober 2011. Dan direncanakan kuota nasional mencapai 400.000 guru, karena itu proses PLPG untuk Sergur 2012 akan dilakukan oleh LPTK mulai Februari 2012.
4.      Sistem perundangan di Indonesia apabila telah diundangkan maka semua pihak terkait telah dianggap mengerti. Untuk itu khususnya terkait dengan Guru, mereka harus bergerak secara pro aktif. Sebagai contoh untuk tuntutan pemenuhan Kualifikasi Guru S1 sampai dengan 2014. Maka akan berdampak pada beberapa kebijakan terkait, seperti Sergur untuk Guru Non S1 berakhir pada tahun 2013. Karena Sergur 2014 semua hanya untuk S1. Demikian pula syarat penerimaan tunjangan guru lainnya akan mensyaratkan penerima yang berkualifikasi S1.
5.      Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan jam wajib guru akan berakhir pada Juni 2011. Maka segala bentuk ekuivalensi tidak berlaku lagi. Guru bersertifikat hanya akan dibayarkan tunjangan profesinya apabila guru mengajar 24 hingga 40 jam sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.  Dan satuan pendidikan apabila akan melakukan pengecualian beban kerja yang dipersyaratkan dalam  PP 74/2008 tentang guru harus meminta ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
6.      Dampak dari pemenuhan jam wajib adalah perlunya Redistribusi Guru. Untuk itu tentu dapat terlaksana dengan koordinasi semua pihak terkait (Satuan Pendidikan, UPT, Dinas Pendidikan, BKD dan Bappeda).
7.      Peraturan Menpan RB no 16 tahun 2009 yang secara efektif akan diberlakukan pada Januari 2013,  menyiratkan bahwa terkait kinerja guru harus dilakukan dengan Penilaian Kinerja setiap semester yang digunakan sebagai acuan penentuan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkatnya. Pedoman penilaian kinerja telah ditetapkan dan mulai tahun ini setiap kabupaten/kota harus membuat rencana tindak lanjut agar pada tahun 2013 nanti setiap satuan pendidikan siap mengimplementasikannya.
8.      Disamping itu kewajiban guru untuk melakukan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)  menjadi bagian dari tugas pokoknya,  juga tersurat pada Permenpan RB di atas.  Untuk itu perlunya dukungan pihak terkait agar para guru memahami benar akan tupoksi dan kewajiban profesionalnya agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas yang akan menghasilkan output yang lebih berkualitas pula. Pembentukan Tim PKB di setiap tingkatan (Satpend, Kecamatan dan Kabupaten) menjadi keharusan dalam rangka memfasilitasi guru mengembangkan kompetensinya guna menunjang peningkatan kinerjanya. Guru besertifikat wajib melakukan PKB.
9.      Upaya peningkatan kompetensi guru yang dilakukan tentunya tidak lepas dan sangat terkait dengan Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilakukan oleh setiap satuan pendidikan.
10.  Kini tidak ada lagi dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, karena itu bagi guru non PNS/guru tetap yayasan dapat mengajukan SK Impassing ke Mendiknas, sehingga dapat digunakan menjadi acuan penentuan besaran tunjangan profesinya.
Demikian beberapa hal penting yang dapat kami sampaikan berdasarkan hasil kegiatan Sosialisasi tentang peningkatan kompetensi guru. Semoga bermanfaat.....
Dikutip dari : Ibu Siti Masruroh (Kabid PPTK Disdik Kab. Pekalongan)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

terima kasih atas permenya.

johanes g h manik
tebing tinggi- sumut

Unknown mengatakan...

Bp. Johanes GH Manik @ sama-sama... smoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog ini...

Posting Komentar


close
cbox




[ code ]